Hukum

Bawa Gading Gajah ke Riau, PNS Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan rekannya ditangkap polisi akibat membawa gading gajah, Rabu kemarin (11/11).

Pelaku inisial YP (52) PNS mengajar disalahsatu sekolah kejuruan di Jambi (pemilik gading gajah), rekannya YS (52) sebagai perantara penjualan.
 
Mereka berdua ditangkap di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau.
 
Sedangkan calon pembeli inisial WG (68) warga Kuansing juga ikut ditangkap Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada Rabu kemarin 11 November 2020.
 
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat setempat.
 
"Petugas mendapatkan informasi adanya pelaku membawa gading gajah untuk dijual belikan di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan," terang Sunarto, Kamis (12/11).
 
Pelaku mengendarai roda empat Toyota Merk Avanza 1300 G Warna Silver Metalik Nomor Polisi BA 1486 BM berhenti di depan bengkel Alif Motor Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi membawa 2 batang gading gajah.
 
"Kedua pelaku dan satu orang calon pembeli diamankan petugas," terangnya.
 
Dikatakan Sunarto, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi berupa gading gajah sesuai undang undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
 
Pasal 21 ayat ( 2 ) Huruf d yang berbunyi “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.
 
Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dengan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar