Hukum

Polisi Tetapkan Status Tersangka Petinggi FPI Pekanbaru

Diduga Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru tetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru HT dan satu orang anggotanya, MNF, sebagai tersangka.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan status keduanya telah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Selasa (24/11/2020) dini hari.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nandang, Rabu (25/11/2020).
 
HT dan MNF disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
 
Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP yang mengatur soal pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kota Pekanbaru HT diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
 
Selain HT, seorang anggotanya berinisial MNF juga diperiksa polisi.
 
Polisi menjelaskan bahwa Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru pada Senin (23/11/2020).
 
"FPI membubarkan secara paksa Deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," kata Nandang.
 
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45, elemen ormas dan para tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
 
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
 
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
 
"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar