Hukum

Pencuri Bunga Aglonema dan Penadah Ditangkap Polsek Payung Sekaki

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian bunga di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Rabu (25/11/2020) siang.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Nekat curi puluhan tanaman hias jenis bunga Aglonema dari depan teras rumah warga, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan penadah diamankan Tim Opsnal  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).
 
Pelaku diketahui berinisial JA alias Andi (42), warga Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu Sukajadi dan YO alias Oyon (43) warga Jalan Kutilang Ujung Sukajadi Pekanbaru.
 
"Pelaku pencuri bunga bersama penadahnya ditangkap," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, Rabu (25/11/2020) siang. 
 
Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan petugas, pada Minggu (08/11/2020) pagi, korban Elis Simanungkalit (64) Ibu Rumah Tangga (IRT), baru bangun tidur di rumah nya di Jalan Repelita I Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
 
Lantas lanjut Kapolsek, korban sedianya membuka pintu rumah depan teras rumah untuk melihat suasana indah tanaman hias yang ditanamnya. Namun ia terkejut saat melihat bunga jenis Aglonema kesanyanganya tidak berada lagi di tempatnya karena sudah dicuri tersangka JA alias Andi.
 
Merasa penasaran sambung Kapolsek, korban melihat rekaman CCTV yang ada di rumahanya dan melihat seorang laki-laki yang tidak ia kenal telah mengambil 27 atau dua puluh tujuh tanaman hias miliknya tanpa seizin korban. 
 
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan senilai Rp.100.000.000.- atau seratus juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki Kota Pekanbaru, sesuai DASAR : LP / 508 / XI / 2020 / RIAU / POLRESTA PEKANBARU/ POLSEK PAYUNG SEKAKI, tanggal 23 November 2020, guna pengusutan lebih lanjut.
 
Guna menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek,  memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Safril, S.H., M.H., dan anggota untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa (24/11/2020), tim mendapat informasi keberadaan terduga tersangka penadah atau pertolongan jahat tersangka YO alias Oyon.
 
Tidak ingin buruan kabur, Tim opsnal  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Safril beserta anggota melakukan penangkapan terhadap terduga Oyon di Pasar Palapa Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
 
"Saat ditanyai petugas tersangka YO alias Oyon mengaku mendapatkan tanaman hias tersebut dari pelaku tersanga JA alis Andi. Atas info tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mengamankan tersangka JA alias Andi di rumahnya di Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kp Melayu Kec Sukajadi Kota Pekanbaru," papar Kapolsek.
 
"Selanjutnya kedua tersangka tersangka JA alias Andi dan YO alias Oyon dibawa ke Polsek Payung Sekaki, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek lagi.  
 
Adapun barang bukti tindak kejahatan kedua tersangka yang diamankan lanjut Kapolsek, satu batang Tanaman Aglonema, satu mantel hujan warna kuning Merk Rox, sebuah topi merk LEE Sport Warna Biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan 1 unit Bentor atau Becak Motor Merk Yamaha Jupiter Warna Merah maron. 
 
"Kedua tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar