Hukum

AZ Salurkan Hasratnya ke Pacar Berumur Belasan di Kebun Sawit

Pelaku pencabulan anak bawah umur.
GAGASANRIAU.COM, ROHUL  - Seorang pria berinisial AZ salurkan hasratnya ke sang pacar yang masih dibawah umur.
 
Korban sebut saja bunga (15 tahun), dicumbui sang pacar di kebun sawit usai memungut brondolan buah sawit, pada Jum’at lalu (9/10).
 
AZ telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur di di Blok P8 KKPA 1 PT SJI COY Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
 
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok mengatakan tindak pidana  pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengakui telah disetubuhi AZ berulang kali.
 
Diungkapkan Bunga, pada Jum’at 09 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib pada saat Bunga sedang berada di dalam perkebunan kelapa sawit Blok P8 KKPA 1 PT SJI Coy, datang AZ menghampirinya. 
 
"Antara korban dan terlapor sudah memiliki hubungan berpacaran," terang Totok kepada GAGASAN melalui rilis resmi.
 
Kemudian antara korban dan AZ bercerita sambil berdiri. Kemudian AZ mengambil pelepah daun kelapa sawit untuk tempat duduk.
 
AZ dan korban bercerita sambil memegang tangan korban sambil bilang bahwa terlapor cinta kepada korban dan akan bertanggung jawab apapun yang terjadi dan apabila korban hamil akan bertanggung jawab.
 
Selanjutnya terlapor memeluk korban dan mencium bibir korban. AZmerebahkan badan korban kemudian membuka celana dan celana dalamnya kemudian membuka baju korban dan bra korban
 
Antara korban dan terlapor berciuman bibir sambil meraba-raba korban kemudian terlapor menindih korban dan membuka lebar paha korban. "AZ mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," 
 
Setelah mereka melakukan hubungan intim, AZ pergi meninggalkan korban dan korbanpun melanjutkan pekerjaannya mencari brondolan.
 
Pengakuan Bunga, hubungan adegan dewasa itu bukan kali pertama, pada jum’at 18 September 2020 sekira pukul 10.00 WIB juga pernah melakukan hal demikian.
 
Perlakuan yang sama juga terjadi pada hari yang sama jum’at 25 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB, dan pada jum’at 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
 
"Sudah 5 kali AZ menyetubuhi korban. Yang pertama pada jum’at 09 Oktober 2020 sekira pukul 10.30 WIB ditempat yang sama," terangnya.
 
Atas kelakuan AZ, pihak keluarga Bunga melaporkan tindak pencabulan tersebut pada Kamis 26 November 2020 sekira pukul 19.30 Wib ke Polsek Kepunahan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, AZ berada di perumahan PT SJI Kota Tengah Kepenuhan. 
 
Kanit Reskrim Bripka Sabariadi bersama 2 orang personil melakukan penangkapan dan dibantuan security PT SJI Coy.
 
"AS diamankan dan mengakui telah melakukan pencabulan terhadap Bunga," paparnya.
 
Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum selanjutnya. Dari tangan AZ diamankan 1 helai celana traning, 1 baju kaos, 1 helai celana dalam, dan 1 bra warna biru untuk barang bukti.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar