Hukum

IRT Cantik Pengedar Sabu di Pekanbaru Dibekuk

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polsek Tampan Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Simpan dan miliki sabu seberat 811,38 gram, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berhasil menyergap serta mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pengedar sabu.
 
IRT cantik tersebut dibekuk pada Selasa malam (22/12/2020) di rumahnya Jalan Rantau X Perumahan Rantau Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Pelaku diketahui berinisial RS alias Rina (33), IRT, warga Jalan Rantau X Perumahan Rantan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
 
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Selasa (22/12/2020).
 
"Informasi tersebut adanya seorang Ibu Rumah Tangga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Pekanbaru," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat melaksanakan Press Conference.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko. Anggota Unit Buser Polsek Tampan melakukan penyelidikan hingga Selasa malam sekitar pukul 20.30 Wib dan tim kembali mendapati informasi bahwa tersangka Rina sedang berada di rumahnya.
 
Berbekal informasi baru itu, Kompol Hotmartua Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH beserta anggota Unit Buser Polsek Tampan, untuk mencari keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan terhadap tersangka Rina.
 
Di pimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH, tim melakukan pencarian terhadap rumah tersangka hingga akhirnya sekira pukul 21.00 Wib, anggota unit buser menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Rantau X Perum Rantau Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.
 
Setibanya di lokasi, Tim Buser langsung melakukan penangkapan tersangka Rina yang saat itu sedang seorang diri di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu plastik asoi warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip warna bening dengan seberat 811,38 gram dari rumah tersangka.
 
Kemudian juga ditemukan timbangan Digital warna hitam serta 1 plastic asoi warna kuning berisikan plastik-plastik klip warna bening yang di sembunyikan tersangka di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi dekat dapur atau belakang rumah tempat tinggal tersangka tersebut.
 
Tidak sampai disitu sambung Iptu Noki Loviko SH.MH, tim juga menemukan uang tunai kurang lebih Rp 14.800.000 dari dalam lemari pakaian kamar tidur milik tersangka di bagian belakang.
 
Kepada petugas, tersangka Rina mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari temannya berinisial Andre dan tersangka mengaku hanya menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Andre yang bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembeli nya bernama Darwin yang kerap selalu datang kerumah tersangka dan tersangka juga bertugas menerima uang pembelian dari Darwin.
 
Tidak sampai disitu, tim juga memperoleh keterangan dari tersangka, bahwa dirinya sudah lima kali mendapatkan shabu dari tersangka Andre untuk diedarkan tersangka Rina. 
 
Usai mendengarkan keterangan tersangka, tersangka Rina bersama barang bukti satu plastik warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-shabu terbungkus di dalam plastic klip warna bening dengan berat kotor 811,38 gram.
 
Kemudian uang tunai dengan jumlah Rp. 14.800.000, satu Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 nit mesin cuci merk LG warna putih dan plastic asoi warna kuning yang berisikan plastik-plastik klip warna bening dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Setibanya di Mapolsek lanjut Iptu Noki Loviko., SH.MH tersangka dilakukan tes urine dan hasil urine trrsangka ternyata positif mengandung Met Amphetamin jenis shabu.
 
"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tampan meyakinkan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar