Hukum

Pengguna Sabu di Kecamatan Gaung Dibekuk

Pelaku (tengah) saat diamankan di Mapolsek Gaung
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Gaung dibekuk Unit Reskrim Polsek Gaung.
 
Pengedar inisial K (34) dibekuk di depan warung makan Alizar Jalan Merdeka, Desa Simpang Gaung, Kabupaten Inhil, Kamis (31/12).
 
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman membenarkan penangkapan K.
 
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki inisial K, warga Dusun Sentosa, Desa Simpang Gaung, sering melakukan transaksi narkoba.
 
Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek Gaung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gaung IPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan.
 
Selanjutnya bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPTU Heriyanto, Bhabinkamtibmas Desa Gembira AIPDA Safrizal zufri, Bhabinkamtibmas Desa Pungkat BRIGADIR Ilfa Ratno melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan warung makan Alizar Jalan Merdeka Desa Simpang Gaung.
 
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut 2 paket sedang dibungkus plastik putih bening didalam lipatan tisu, 3 paket kecil sabu dibungkus plastik putih bening berat kotor 11,20 gr, 1 set alat hisap lengkap didalam sebuah dompet warna merah, 1 sajam jenis badik.
 
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut," terang Warno.
 
Hasil interogasi, K mengakui mendapatkan  sabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung. Saat ini petugas mencari persembunyian J.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar