Hukum

Biadab, Kakek Berumur 50 Tahun Buka Celana Anak 7 Tahun

Pelaku pencabulan
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - RS dibekuk Opsnal Polsek Tambusai Utara gara-gara lakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
 
Pelaku berumur 50 tahun buka celana korban, MF 7 tahun, serta memegang kemaluan dan menjulurkan kepada korban.
 
Kejadian pencabulan tersebut pada 29 Desember 2020, pukul 08.30 WIB, saat korban keluar rumah dan dipanggil oleh pelaku.
 
"Setelah itu korban memberontak dan berlari ke rumah korban," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui rilis resmi kepada GAGASAN, Minggu (2/12).
 
Abang sepupu korban, Ade, saat sedang membantu orang tuanya berjualan gorengan didepan rumah di dekat lingkungan pasar selasa Desa Bangun Jaya, melihat MF menangis menuju kerumah.
 
Kemudian pelapor langsung masuk kerumah dan menanyakan "ada apa ?". Namun korban tidak mau berbicara dan ketakutan.
 
Ade langsung memberitahukan kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban, DO (30) menanyakan kepada anaknya dengan mengatakan “diapainnya nak?". Kemudian MF menjawab “dibukanya celanaku, digigitnya punyaku, (sambil menunjuk kearah alat kemaluannya.
 
Lalu DO mengatakan, "siapa yang buka celanamu?, kemudian MF menjawab “wawak itu (sambil menunjuk kearah laki-laki )”.
 
Setelah mengetahui kejadian pelapor langsung membawa anak pelapor ke Bidan Praktek untuk memeriksa alat kelamin anak pelapor dan setelah di cek ternyata terdapat terdapat luka memar pada alat kelamin anaknya.
 
"Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai  Utara guna proses lebih lanjut," terangnya.
 
Setelah laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Bangun Jaya Bripka Hamid bersama Polsek Tambusai Utara  melakukan penangkapan terhadap pelaku RS.
 
"Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan pelaku," sambungnya.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar