Hukum

Pria di Tembilahan Ditangkap, Barang Bukti 0,29 Gram Sabu

Barang bukti sabu-sabu

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria ditangkap Polsek Tembilahan kedapatan miliki 0,29 gram sabu.

Pelaku inisial MS (30) ditangkap di jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. 

MS dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditangkap pada Kamis (7/1).

Kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota. 

"Informasi tentang peredaran sabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat. 

Dari hasil penggeledahan, dikatakan AKP Warno, ditemukan 3 bungkus plastik yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, alat hisap Shabu, handphone dan sejumlah uang tunai.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Rencana tindak lanjut ke depan terhadap terduga pelaku akan di Rapid Tes dan cek urine di poliklinik Polres Inhil. barang bukti Shabu yang diamankan seberat 0,29 gram.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar