Hukum

Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Batang Tuaka Tembilahan

Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/1), sekira pukul 19.15 WIB.

Penangkapan tersebut di Jalan Batang Tuaka Lorong Kelapa RT 004 / RW 014 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman menuturkan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

"Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di seputaran Jalan Batang Tuaka," sebutnya.

Laporan tersebut mengarah kepada seorang pria inisial MRP yang tinggal di Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

"Berdasarkan informasi tersebut kemudianK
anit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan," paparnya lagi.

selanjutnya Kapolsek Tembilahan memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan BRIPKA Ahmaluddin. Berdasarkan Sp Gas / 03 / I / 2020 / Reskrim, tanggal 18 Januari 2021 untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Pelaku langsung di amankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan di saksikan oleh Ketua RT setempat," 

Dari hasil penangkapan, ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serpihan kristal bening yang di duga sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha LEXI dengan nomor polisi BM 6503 GAN, nomor rangka MH3SEF310JJ034651, nomor mesin E31VE-0045428 warna putih beserta kunci kontakm  

Dan kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor MRP yang beralamat di Madrasah RT 002 / RW 016 Kelurahan Tembilahan, di temukan 1 buah timbangan merk mouse scale warna hitam, 40 lembar plastik rol bening, dan sabu dengan berat kotor 0.95 gram.

"Dan selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar