Hukum

Buku Tafsir Mimpi Jadi Bukti Penangkapan Pemain Togel

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Selembar buku tafsir mimpi jadi bukti penangkapan PRB (38) pemain togel pasaran Kim (Hongkong).

Penangkapan berawal Kapolsek Bonai Ds mendapatkan informasi dari masyarakat adanya permainan perjudian togel, Rabu (20/1).

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melakukan pengintaian di seputaran daerah Kilang Ahok, Desa Bonai, Kecamatan Bonai, Rohul.

"Pada pukul 21.00 Wib, setelah tiba di rumah pelaku PRB, di temukan pelaku yang sedang menunggu pemesan nomor togel jenis Kim di rumah tersebut," kata Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang barang bukti berupa buku tafsir mimpi. Kemudian dari pelaku ditemukan 1 unit handphone merk mito yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online dengan cara mengirimkan SMS ke operator.

"Lalu dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp115.000," sebutnya.

Atas kejadian tersebut pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar