Hukum

Pasal Sabu, Dua Nelayan di Tanah Merah Ditangkap Polisi

Dua orang nelayan diamankan Polsek Tanah merah

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Dua orang laki-laki profesi sebagai nelayan di Kecamatan Tanah merah ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 06 Februari 2021, sekira pukul 12.30 WIB, tersandung kasus narkoba jenis sabu.

Dua pemuda tersebut berinisial HE (29) asal Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan DP (30) asal Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu. Keduanya berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan berawal Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di RW 04 Desa Tanah Merah. 

Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidika

Pada saat melakukan peyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, dijelaskan AKP Warno, dijumpai 2 orang laki - laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa. 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan, dari terduga pelaku ditemukan 1 amplop yang disembunyikan didalam topi warna coklat yang digunakan oleh tersangka HE.

"Setelah amplop tersebut diperiksa ditemukan 2 paket sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat total 5,07 gram," tutur Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Kemudian 2 pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Turut diamankan uang sejumlah Rp. 39.200 dan 2 Unit Handphone," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar