Hukum

Polsek Kabun Tiga Kali Berturut-turut Ungkap Pelaku Narkoba

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Berbekal informasi masyarakat, Polsek Kabun berhasil ungkap pelaku narkoba secara berturut-turut.

Pengungkapan tersebut pada Jumat 05 Februari 2021, pukul 15.30 Wib, di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu.

Pelaku inisial ET ditangkap saat tidur disebuah rumah. Ditempat 1 paket kecil sabu yang di simpan dalam botol permen silitol.

"Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ET, lalu ia  menerangkan membeli narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka BS," terang Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok.

Berbekal hasil interogasi, kemudian Tim melakukan pencarian terhadap BS lalu tersangka BS berhasil ditangkap di desa Aliantan Kecamatan Kabun.

"Dari tangan BS ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dan 38 kaca Pirex di rumahnya," paparnya.

Dari hasil interogasi penyidik terhadap tersangka BS, narkoba tersebut di belinya dari UM. Kemudian Tim bergerak dengan cepat melakukan pencarian terhadap tersangka UM.

Tak lama kemudian Tim berhasil menangkap tersangka UM di sebuah warung kopi yang terletak di desa Puo Raya Kecamamatan Tandun dan saat dilakukan pengeledahan tidak di temukan barang bukti.

"Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lanjut," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar