Daerah

Ida Sebut Sistem Perparkiran Cacat Hukum

Ida Yulita, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik perparkiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Senin, 15 Februari 2021.  

Ida Yulita Susanti yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, paparan yang diberikan oleh Kepala Dishub mengenai penggunaan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir dengan sistem penerapan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tentu ketika adanya dasar pengelolaan keuangannya dengan BLUD, maka ada dasar yang dipersyaratkan oleh undang-undang. 

"Persyaratan dalam Permendagri no 79 tahun 2018 tentang BLUD  itu ada tiga persyaratan, substansi, administrasi, dan teknis. Dari tiga persyaratan tadi, kita udah tanyakan apa saja yang mereka miliki untuk menetapkan BLUD tersebut," sebutnya.

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan, masih ada aturan-aturan yang belum dipenuhi oleh Dishub. Dishub hanya miliki empat Perwako. Perwako pertama penyelenggaraan perwakilan, Perwako kedua layanan tarif yang mana terkait tata cara kerja sama. 

"Hanya tiga yang mereka miliki. Empat itu dari tiga ada yang mereka miliki dua. Ada satu yang perubahan sehingga empat. Seharusnya untuk menerapkan BLUD itu, ada namanya perwako tata kelola. Ada lagi perwako renstra," jelasnya kepada wartawan.

Ida mengatakan menegaskan hal-hal vital yang tidak dimiliki ini secara aspek hukum, ketika persyaratannya tidak terpenuhi, apapun yang direncanakan, cacat hukum. 

"Pendirian BLUD belum sesuai dengan persyaratan Permendagri no 79 tahun  2018," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar