Nasional

PKB Ingin UU ITE Segera Direvisi

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin, Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. 

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik rencana pemerintah (Presiden Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPP PKB, Dr. Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (16/02/2021). "Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," katanya.  

Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE kata Gus Jazil, sapaan akrabnya, sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng. 

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tegasnya.

Tidak cukup UU ITE, menurut Wakil Ketua MPR RI itu, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial. "Pasal karet, salahsatunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar