Kepala Bappenas: Rakortekbang Simpul Penyelarasan Rencana Kerja Pusat-Daerah
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menjelaskan, Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) merupakan simpul penyelarasan Rencana Kerja antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan. Hal itu disampaikannya dalam acara pembukaan Rakortekrenbang Tahun 2021, di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
“Rakortekrenbang ini menjadi salah satu simpul dalam rangka untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, jadi ada beberapa sumber yang lain sampai nanti Musrenbang provinsi, Musrenbang nasional. Intinya adalah agar terbentuk dan terjadi sinergi perencanaan pusat-daerah dan RKP 2022 ini menjadi salah satu turunan dari RPJMN 2020-2025,” katanya.
Ditambahkannya, koordinasi teknis tersebut merupakan salah satu wadah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Sejalan dengan hal tersebut, pencapaian target pembangunan nasional pun harus dilakukan bersama dengan dukungan dan komitmen semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangan.
Tulis Komentar