Hukum

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada terduga pengedar sabu tersebut.

"Informasi dari masyarakat, pengedar beraktivitas di Depan sekolah taman kanak-kanak Desa Bunga Tanjung," kata Kapolsek Tambusai Utara IPTU D Raja Putra Napitupulu, Kamis (25/2)

Dari hasil penyelidikan anggota dilapangan diperoleh Informasi bahwa penjual narkotika tersebut adalah seorang laki-laki berinisial DO (30), merupakan warga tempatan.

"Tim melakukan penyamaran dan berkomunikasi dengan DO, hasilnya sekitar jam 17.45 wib tim berhasil menangkap DO," paparnya. 

Saat ditangkap tim menemukan 1 (satu) plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang disimpan dalam kotak rokok oleh tersangka DO.

Selanjutnya Tersangka DO berikut BB yang ditemukan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar