Hukum

Pengedar Pil Ekstasi di Tembilahan Hulu di TO

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi inisial RS (42) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) akhirnya berhasil ditangkap.

"RS ini merupakan seorang TO Sat Narkoba Polres Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. 

Penangkapan RS dilakukan pada Sabtu 27 Februari 2021 kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Ia berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir.

"RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Selain pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, uang tunai Rp3.114.000 dan barang bukti lainnya turut diamankan. 

Informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh RS didapatkan anggota Sat narkoba dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar