Hukum

Polres Rohul Tangkap Pelaku Perampokan Bersenpi

Pelaku perampokan di Jalan Poros PT EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Tidak lebih dari 24 jam Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu beserta anggota Opsnal berhasil menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata api.

Perampokan yang terjadi pada waktu siang hari Senin 01 Maret 2021 sekira pukul 14.20 WIB di Jalan Poros PT EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.

Korban Beny mengakibatkan kerugian materil sejumlah 80.000.000. Pelaku inisial SW dan RN yang diduga sebagai pelaku perampokan, dari penangkapan tersebut Kasat Reskrim mengintrogasi pelaku dan muncul dua nama lainnya.

Setelah itu Kasat Reskrim memimpin langsung pencarian terhadap 2 nama lainnya dan berhasil di tangkap di Daerah tranpol, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dan Daerah pematang tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu atas nama AS dan MN.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, sesuai dengan LP di Polsek Tandun tanggal 13 Februari 2021, dengan total kerugian sebesar Rp14.000.000. 

"Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SW (44 tahun) warga Desa Kumu Sejati berperan sebagai eksekutor," terang Kapolres Rohul melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap.

Sedangkan pelaku RN (42 tahun) merupakan warga Dssa kaiti 2, berperan sebagai penyedia senpi rakitan atau pemilik. MN (38 tahun) dan AS (42 tahun) sebagai eksekutor.

"Saat ini penyidik sat Reskrim polres Rohul masih melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka yang masih belum tertangkap atas nama GI dan LM," sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang digunakan saat tersangka melakukan perampokan.

Senpi dimaksud ditemukan oleh tim dari tersangka SW yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik org tua tersangka di daerah Boter, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu. 

Terakhir ia mengungkapkan modus tersangka melakukan perampokan tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu membuntuti korban yang mengambil uang di SP 3 Jalur 7 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Setelah mengambil uang korban pergi menuju ke PKS PT EMA dan tepat nya di Jalan Poros PT EMA Desa Muara Jaya, pelaku langsung memepet korban dan mengacungkan senjata api ke korban.

"Setelah itu tersangka mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 80.000.000," terangnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar