Hukum

Polres Rohul Tangkap Wanita Cantik Pelaku Penipuan 150 Juta

Pelaku penipuan saat diinterogasi pihak petugas Polres Rohul

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah  menangkap seorang perempuan pelaku TP Penipuan dan Penggelapan.

Pelaku inisial NS (37) warga Jalan Rambutan IV RT 03 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kabupaten Rokan Hulu ini lakukan penipuan 
uang tunai sejumlah Rp. 150.000.000.

"Setelah ditangkap, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya," terang Kapolres melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap. Pelaku ditangkap di Pekanbaru pada Jum'at (193) di sebuah kontrakan.

 Dipaparkan IPDA Refly, penangkapan NS berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, YESSI (42) warga Jalan Kelompok Tani Simpang SMKN 1 RT 01 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu tentang penipuan dan atau penggelapan.

Modus pelaku NS melakukan perbuatan nya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp.150.000.000 kepada korban YESSI dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek.

"Namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain," paparnya lagi seperti ungkapkan korban.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar