Hukum

Terlibat Lakalantas, Pengemudi L 300 di Rohul Ditetapkan Tersangka

Mobil yang digunakan pelaku untuk menabrak korban hingga tewas

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Terkait dengan peristiwa lakalantas pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, Polres Rohul menetapkan pengemudi mobil L 300 sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut setelah Unit Laka Lantas Polres Rokan Hulu, Polsek Rambah Hilir melakukan olah TKP ditempat kejadian lakalantas tersebut.


Dari hasil penyelidikan dan olah TKP bersama dengan  menetapkan pengemudi 1 (satu) unit kenderaan bermotor roda empat merk  sebagai tersangka.

Tersangka inisial AL (51) pengemudi MITSUBHISI Colt L-300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 8240 MI, merupakan warga RT 003 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rambah Hilir menjelaskan bahwa peristiwa tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh tersangka AL sehingga korban Heri Sisanto, (27) meninggal dunia sedangkan korban Riski Saputra mengalami luka ringan.

"Modus tersangka melakukan perbuatan nya yaitu tersangka AL menabrak korban yang sedang nongkrong di Jalan tepatnya di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hilir," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan nya dikarenakan sakit hati kepada kedua korban, yang mana menurut tersangka bahwa kedua korban tersebut mengambil dompet miliknya yang berisikan uang tunai sejumlah lebih kurang Rp2.000.000 

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 jo 53 KUHP atau  351 ayat (2 ) dan (3) KUHP dan saat ini tersangka ditahan oleh Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar