Terlibat Lakalantas, Pengemudi L 300 di Rohul Ditetapkan Tersangka
Mobil yang digunakan pelaku untuk menabrak korban hingga tewas
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Terkait dengan peristiwa lakalantas pada Senin 29 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, Polres Rohul menetapkan pengemudi mobil L 300 sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut setelah Unit Laka Lantas Polres Rokan Hulu, Polsek Rambah Hilir melakukan olah TKP ditempat kejadian lakalantas tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP bersama dengan menetapkan pengemudi 1 (satu) unit kenderaan bermotor roda empat merk sebagai tersangka.
Tersangka inisial AL (51) pengemudi MITSUBHISI Colt L-300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 8240 MI, merupakan warga RT 003 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Tulis Komentar