GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) memiliki dasar pemikiran dan tujuan yang baik. Lahirnya Perpres ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah memang mutlak dibutuhkan.