Pelaku Curanmor dan 2 Penadah Dibekuk Polres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pelaku Tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang sebagai penadah dibekuk Sat Reskrim Polres Inhil.
"Pelaku inisial RH (21) berhasil dibekuk Sat Reskrim," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada JI (30). Selain itu dua hari yang lalu, pelaku juga melakukan tindak pidana Curanmor di Lorong Perigi Raja dan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada SU (23).
Esra mengungkap, kejadian curanmor tersebut terjadi pada Kamis 6 Mei 2021. Korban, Raja Safrudin Rinaldo (25), saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya, di Jalan Baharuddin yusuf Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Tulis Komentar