Soal Penutupan Tempat Keramaian, Pemko Pekanbaru Perhatikan Masyarakat Kecil
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dengan kembali dikeluarkan nya surat edaran nomor 1586/SE/SEKR/2021 mengenai penutupan tempat wisata serta peniadaan kegiatan di gedung pertemuan, hotel, dan convention center mulai dari tanggal 17-23 Mei mendatang.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan agar Pemko Pekanbaru mencermati aturan yang dibuat dan jangan sampai menyulitkan pedagang-pedagang kecil yang mengais rezeki di sekitaran tempat wisata.
"Kita berharap Pemko Pekanbaru untuk melihat mana yang lebih menjadi skala prioritas dalam sebuah kebijakan yang dikeluarkan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat," kata Hamdani.
Dengan adanya kebijakan yang ditetapkan ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pekanbaru, seperti RTH Kacang Mayang dan RTH Tunjuk Ajar juga ikut tutup. Sedangkan disana banyak pedagang kecil yang masih mencari nafkah dimasa Pandemi Covid-19 ini.
Tulis Komentar