Parlemen

Hati-Hati Pelanggar Prokes Akan Disanksi Hukuman Penjara

Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pada rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru sudah menetapkan sekaligus mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Rabu (5/5/2021).

Di dalam Perda Covid-19, Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan adanya beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," kata Hamdani.

Ia berharap dengan adanya peraturan ini tidak ada masyarakat yang melanggar. Dan juga adanya Perda ini masyarakat juga lebih patuh dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal 3 hari," jelasnya.

Politisi PKS Ini mengatakan Di Riau khususnya Kota Pekanbaru saat ini menurut data dan juga fakta yang ada di lapangan, penyebaran Covid-19 di sudah sangat jauh meningkat.

Sementara itu untuk sanksi administratif sendiri di dalam Perda ini setiap perorangan dikenai Rp100 ribu, sementara itu untuk pelaku usaha maksimal mendapatkan denda Maksimal Rp5 juta. 

"Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar