Hati-Hati Pelanggar Prokes Akan Disanksi Hukuman Penjara
Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pada rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru sudah menetapkan sekaligus mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Rabu (5/5/2021).
Di dalam Perda Covid-19, Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan adanya beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
"Sebelum sanksi diterapkan ada peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, apakah dari kepolisian atau dari Satpol PP," kata Hamdani.
Ia berharap dengan adanya peraturan ini tidak ada masyarakat yang melanggar. Dan juga adanya Perda ini masyarakat juga lebih patuh dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Tulis Komentar