Hukum

IRT di Rohul Edarkan Sabu di Kios Pasar Dusun Sungai Danto

IRT pengedar sabu di Rohul

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hulu lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

IRT inisial SAI ditangkap pada 26 Mei 2021, sekira pukul 13.30 WIB, disebuah kios pasar  Dusun Sei Danto, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

"Penangkapan ini bermula pada Jum’at, 21 Mei  2021, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada ibu rumah tangga menawarkan sabu," kata Kapolres melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap.

Setelah itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Rabu 26 Mei 2021 tim melakukan under cover buy disepakati untuk berjumpa di kios Pasar desa Ujung Batu Timur yang dalam pengawasan personil sat resnarkoba.

Selanjutnya disekitar kios pasar yang akan dijadikan sebagai tempat transaksi ada 3 orang datang dan masuk kedalam kios pasar seketika itu Tim sat Resnarkoba mendatangi kios melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan yang mengaku bernama SAI.

"Saat ini tersangka SAI ditahan dipolres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya," tutupnya.

Adapun barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna putih bening berat kotor 71,6 gram, 1 lembar pembungkus kaset VCD warna hitam, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api mancis dan 1 unit handphone merk advan hammer warna hitam beserta SIM card nya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar