Hati-hati Pelanggar Prokes di Pekanbaru akan Didenda
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 DPRD Pekanbaru yakin jika peraturan diiringi dengan adanya denda dengan nominal Rp 100 ribu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Bukan hanya masyarakat saja yang dikenai denda ini namun bagi pelaku usaha yang masih bandel terhadap Prokes juga akan ikut didenda. Tak main-main, sanksi denda yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar mencapai Rp5 juta.
"Peraturan jika tidak diiringi dengan denda kurang berjalan. DPRD Pekanbaru juga mempunyai pertimbangan terkait denda itu, apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang goyang karena Covid-19," kata Doni Saputra.
Saat ini Pemko Pekanbaru sedang mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) kepada DPRD Pekanbaru.
Tulis Komentar