Akibat Sabu, Pria di Tembilahan Hulu Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penyalahgunaan narkoba gunakan baju orange di Mapolres Inhil. (Dok. Humas Polres Inhil)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria inisial ARB (40) tahun terancam 20 tahun hukuman penjara setelah kedapatan miliki narkoba jenis sabu-sabu.
ARB ditangkap pada Kamis 3 Juni 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dari tangan pelaku, ditemukan 14 paket sabu dengan total berat 3,43 gram serta 4 paket yang dibungkus dengan plastik bening berklip merah.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK M.Hum melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Sat Narkoba mengenai maraknya peredaran narkoba di Jalan Sederhana.
Tulis Komentar