Hukum

Main Judi Qiu-qiu di Warung Kosong, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Siak Hulu

Tiga pelak judi qiu-qiu saat diamankan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu.

GAGASANRIAU.COM, SIAK HULU - Sedang asik main judi qiu-qiu, tiga orang warga Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu.

Ketiga pelaku berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap pada Selasa sore (08/06/2021), disebuah warung kosong tempat mereka bermain judi qiu-qiu.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, ketiga pelaku berinisial AR (38), YU (29) dan EF (41)m

"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang digunakan sebagai taruhannya," 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang sedang bermain judi Qiu-qiu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 Wib, Tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan mengamankan 3 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu. 

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang dijadikan sebagai taruhan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar