Hukum

YN Curi Kabel Lampu Penerangan Milik Pemkab Inhil

Pelaku pencurian kabel penerangan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku pencuri inisial YN (49) nekat curi kabel penerangan milik Pemerintah Daerah Indragiri Hilir.

Pencurian kabel diketahui terjadi pada Sabtu (19/6/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Suhada 2 RT 01 RW 017 Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Pelaku YN merupakan warga Kelurahan Pekan Arba dibekuk Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra.

Sebelumnya, lampu penerangan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mendapatkan informasi kabel lampu berukuran 4 x 16 milimeter dengan panjang kurang lebih 152 meter.

"Kami langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kadis PUTR dan selanjutnya melapor Ke Polsek Tembilahan Hulu," kata salah satu pegawai Dinas PUTR Inhil, yang tidak mau disebut namanya. 

Atas kejadian itu kerugian yang dialami diperkirakan kurang lebih 2.728.000. Tim Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi.

"Pelaku akhirnya berhasil terungkap, berinisial YN dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu," ungkapnya.

Setelah diinterogasi secara lisan perihal perkara dugaan curat, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Sementara rekan pelaku inisial HS masih dalam proses penyelidikan. Pelakunya dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55, terancam pidana penjara 5 tahun," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar