Parlemen

Revisi Perda Covid-19, Sanksi dan Vaksinasi Diutamakan

Roni Pasla Anggota DPRD kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 Pemko Pekanbaru mengajukan revisi.

Dalam revisi nantinya akan membahas sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dan kewajiban untuk melakukan vaksin berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Tentunya disosialisasikan dan didata oleh perangkat daerah melalui RT RW, warga yang akan divaksin. Tentunya didukung oleh ketersediaan vaksin itu sendiri," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla.

Roni menegaskan sebelum Perda disahkan oleh DPRD Pekanbaru, nantinya Pansus akan melihat kondisi Kota Pekanbaru terlebih dahulu dan juga melihat apakah ketersediaan vaksin sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau belum.

Roni menjelaskan nantinya jika sanksi diterapkan tapi jumlah vaksin tidak mencukupi sehingga urusan administrasi masyarakat terkendala.

"Kalau stok vaksinnya sudah ada masyarakat sudah mendapat undangan dan diwajibkan untuk divaksin dan dia tidak mau mungkin ini bisa dikenakan sanksi tadi," jelas Roni.

Jika terlihat manfaat vaksin oleh masyarakat maka masyarakat akan sadar dan terdorong untuk melakukan vaksin dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.

"Kalau kita memaksa masyarakat tanpa faktor melindungi itu yang tidak berpihak kepda masyarakat, tapi inikan menjadi tanggungjawab kita dan pemerintah untuk melindungi masyarakat dengan cara divaksin," tutupnya.

Di informasikan sebelumnya didalam Perda ini nantinya jika masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes akan dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu dan untuk tempat usaha akan didenda sebesar Rp5 juta.

Sementara itu bagi pelanggar Prokes tidak akan ada sanksi peringatan pertama maupun kedua, yang ada nantinya pelanggar Prokes akan langsung dikenai sanksi denda.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar