Hukum

Diimingi Pangkalan Gas, IRT di Tembilahan Ditipu Oknum Honorer

Pelaku penipuan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Oknum karyawan honorer diamankan Sat Reskrim Polres Inhil lantaran melakukan penipuan kepada korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelaku inisial RNS (30) menawarkan pangkalan Gas, dengan dalih bisa mengurus pembuatan izin pangkalan, asalkan ada biaya yang harus dibayar IRT inisial RS (40) tersebut.

"Banyak Tabung Gas Cik, kenapa tidak buka pangkalan Gas aja," begitu bujuk rayu RNS, ketika datang ke rumah RS di Jalan Kembang, Gang Utama Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, pada akhir tahun 2020 lalu. 

Awalnya korban tidak curiga, lalu memberikan uang sebesar 700 ribu kepada RNS untuk menguruskan izin usaha pangkalan Gas yang dimaksud.

Setelah itu korban terus dimintai uang oleh RNS dengan alasan untuk biaya pengurusan pembuatan Pangkalan Gas, sehingga total uang yang telah diberikan korban kepada RNS sejumlah Rp32.246.500,- (tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Izin pangkalan Gas tidak kunjung didapatkan, akhirnya RS mulai sadar dirinya telah menjadi korban penipuan oleh RNS, dan memilih langkah untuk melaporkannya ke Polres Inhil, pada tanggal 24 April 2021 lalu.

"Ya korban sudah melapor kepada kami. Setelah rangkaian penyelidikan, pada Senin (28/6/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku inisial RNS di Jalan H. Arief," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH. 

Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Kami juga amankan barang bukti 1 lembar rekap catatan pengambilan uang, 2 lembar Print Out rekening Bank dan 1 lembar Screenshot percakapan antara pelaku dan korban. Pelaku dikenai pasal 378  KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar