Hukum

Polsek Tandun Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Residivis pengedar narkoba

GAGASANRIAU.COM, PANDAU - Unit Reskrim Polsek Tandun  tangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba, Selasa (6/7), sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku inisial MN (40) ditangkap oleh Tim Reskrim di Simpang Flasma KM8 Dusun Langgan, Desa Koto Tandun,  Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

Penangkapan berawal, Kapolsek Tandun AKP S Sinaga menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Flasma KM 8 Desa Tandun Barat.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ulik Iwanto beserta Anggota Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi yang dimaksud..

Setibanya di lokasi Tim yang dipimpin oleh Iptu Ulik Iwanto melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar sedang membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih keluar dari bengkel menuju ke seberang jalan. 

"Tersangka duduk di sepeda motor yang dibawanya sambil menunggu seseorang. Seketika itu Tim langsung mendatangi tersangka dan saat itu tersangka mencoba melarikan diri namun tim berhasil menangkap nya," kata Kapolres melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA Refly Harahap.

Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan, kemudian menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beserta uang tunai sejumlah Rp.1.710.000,-, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam Kasus yang sama dan baru bebas sekitar 2 bulan yang lalu, selain itu tersangka mengaku bahwa barang berupa Shabu yang ditemukan darinya adalah milik tersangka yang hendak dijual lagi.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya lalu menemukan 1 buah kotak obat merk clariderm astringent yang berisikan 1 paket besar sabu dibalut dengan plastik warna putih serta 1 bungkus plastik klip putih bening.

"Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital beserta kotak tempat nya yang disembunyikan oleh tersangka MN disekitar bengkel yang jaraknya tidak jauh dari tempat penangkapan," terangnya.

Saat ini tersangka MN ditahan oleh Penyidik Polsek Tandun untuk pemeriksaan selanjutnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar