Hukum

Pemuda Asal Sungai Piring ini Nekat Curi RX King

Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pemuda asal Desa Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, nekat curi motor merk RX King.

Akhirnya, kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Inhil berhasil menangkap pelaku inisial MS (21), Sabtu (10/7/2021), di Jalan H Said Tembilahan Kota

Ia menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Tony (33), warga Tembilahan. Awalnya, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Selanjutnya, korban masuk ke rumah untuk bekerja. Tidak lama kemudian sepeda motor merk RX King itu raib. Korban lalu mencari di sekitar lokasi namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melapor ke Polres Inhil. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah langsung memerintah timnya untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, diduga kuat bahwa pelaku MS. Selanjutnya, tim bergerak mencari keberadaan pelaku,' Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra.

"Tidak berapa lama setelah mendapat laporan, pelaku akhirnya dapat diamankan berkat informasi dari saksi dan masyarakat setempat," kata Ipda Esra. 

Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Inhil bersama barang bukti 1 unit sepeda motor beserta surat suratnya. 

"Pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar