Polda Riau Segera Selesaikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terhitung sudah 3 bulan sejak penetapan tersangka kasus pidana pengelolaan sampah kota Pekanbaru, namun belum menunjukkan perkembangan. Koalisi Sapu Bersih mendesak Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau menyelesaikan kasus ini agar berkas perkara segera di limpahkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum.
“Kasus ini dari awal sudah menjadi perhatian masyarakat dan kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah, Polda Riau harus berikan kepastian terhadap jalannya proses ini” Ujar Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, Minggu (11/7).
Sejak melakukan penyelidikan pada 15 Januari dan menetapkan tersangka 30 April lalu, penyidik telah memeriksa para saksi yakni, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK Pekanbaru, Sekda Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut Andi, kasus ini merupakan langkah awal untuk membuka dugaan kasus lainnya, dalam kasus ini pertanggung jawaban pihak terkait dalam pengelolaan sampah masih bisa berkembang pada pungutan retribusi, “Pungutan masih dominan manual, sehingga ada potensi penggelapan dan di lapangan warga mengeluh karena sampah masih ada yang tak terangkut padahal sudah bayar,” Kata Andi Wijaya.
Tulis Komentar