Parlemen

Paripurna ke-11, Perda Nomor 5 Tahun 2021 Resmi Disahkan

Hamdani saat mendatangani pengesahan Perda Nomor 5 Tahun 2021

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru gelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan ketiga tahun 2020/2021. Rapat paripurna kali ini mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru  Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyeberangan dan dampak Covid-19.

Rapat ini dipimpin oleh Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan juga dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Ayat Cahyadi mengatakan, pihaknya bersyukur atas disahkannya revisi Perda ini, namun ia menyebut pelaksanaan di lapangan belum pas. 

“Tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Pekanbaru terkait perda in. Sebelumnya, Perda ini sudah disahkan, hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas, maka kembali di revisi, dan hari ini disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.

Lebih lanjut, Ayat mengatakan, revisi Perda ini diadakan salah satunya karena adanya Peraturan Presiden terbaru. Dari peraturan itu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta untuk direvisi.

Ayat berharap agar masyarakat Kota Pekanbaru dapat mentaati peraturan daerah ini. Dan menurutnya vaksin juga menjadi titik utama.

“Gimana supaya tidak kena sangsi? Ya taat. Kalau mentaati prokes ya ga kena sangsi. Misalnya vaksin. Vaksin ini kan sangat penting.  Tingkat partisipasi vaksin sendiri sudah cukup tinggi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dari revisi Perda tidak ada perubahan kecuali dihilangkan sangsi peringatan baik lisan dan tertulis.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar