Paripurna ke-11, Perda Nomor 5 Tahun 2021 Resmi Disahkan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru gelar rapat paripurna ke-11 masa persidangan ketiga tahun 2020/2021. Rapat paripurna kali ini mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyeberangan dan dampak Covid-19.
Rapat ini dipimpin oleh Hamdani Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan juga dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Ayat Cahyadi mengatakan, pihaknya bersyukur atas disahkannya revisi Perda ini, namun ia menyebut pelaksanaan di lapangan belum pas.
“Tadi sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Pekanbaru terkait perda in. Sebelumnya, Perda ini sudah disahkan, hanya saja saat pelaksanaan di lapangan ada yang belum pas, maka kembali di revisi, dan hari ini disahkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.
Tulis Komentar