Hukum

Satreskrim Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Curas

Pelaku curas

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Rabu, 14 Juli 2021 tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ranly L menangkap 3 (tiga) orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan.

Ketiga orang tersangka tersebut ditangkap pada hari Rabu, tanggal 14 Juli 2021, di rumah mereka masing-masing.

Tersangka inisial RI (30 tahun), MRE (28 tahun), dan MS (25 tahun)warga desa lubuk napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rohul, menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka diatas ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wahyu Puji Pangestu 

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut berawal Pada Sabtu, 11 Juli 2021, sekira pukul 01.00 Wib, Wahyu Puji Pangestu bersama teman-temannya selepas nongkrong di bundaran Rantik Togak bersama teman-temannya mau pulang ke rumah melewati Jalan Lingkar. 

Sesampainya di jembatan Kampung baru korban dan teman-temannya di serempet oleh mobil Avanza warna Silver yang dikemudikan oleh para tersangka sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Setelah itu salah seorang tersangka turun lalu membawa sepeda motor korban sedangkan korban dan teman-temannya di masukkan ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa Ke Polsek Ujung Batu.

Hasil pemeriksaan Penyidik, selain melakukan perampokan terhadap korban Wahyu Puji Pangestu, tersangka juga melakukan perbuatan yang sama di Kecamatan Kabun.

Saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut serta mencari tersangka lainnya dan memeriksa saksi-saksi untuk kelengkapan berkas perkara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar