Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, 2 Pria di Rohul Diciduk

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Minggu, 25 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul menangkap dua orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu di Areal kebun sawit.

Tersangka NR (36 tahun) dan rekannya seorang perempuan inisial SI (37 tahun) ditangkap di kebun sawit Jalan baru PT Ema Dsn 3 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.

Petugas menangkap kedua orang tersangka tersebut dari hasil penyelidikan dan pembuatan yang telah dilakukan sebelumnya, yang mana berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik kedua orang tersangka tersebut juga merupakan pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang EFENDI menjelaskan bahwa saat kedua tersangka ini ditangkap tim berhasil menemukan BB berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 0,80 gram, 1 (satu) bh kaca pirek, 1 (satu) bh bong terbuat dari botol plastik serta 1 (satu) unit hp.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Polres Rokan Hulu dan Penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar