Hukum

Polda Riau Musnahkan 145kg Sabu dan 3.975 Pil Ekstasi Dihadapan 13 Tersangka

Konferensi pers pemusnahan narkoba di Mapolda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Polda Riau kembali musnahkan 145 kg sabu dan 3.975 butir pil ekstasi. Narkoba yang asalnya dari Malaysia ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada Juni dan Juli 2021 terakhir.

Pemusnahan barang terlarang ini dihadiri oleh 13 pelaku berinisial BW, RA, SU, TO, JO, MA, WI, AR, RP, ARJ, HB, RA dan AM, di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/7/2021). 

Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan pembersih kamar mandi kemudian di blander. Sementara sabu dihancurkan dengan mesin incinerator, didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Viktor Siagian menyebut pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau memberantas narkoba. Selain itu, pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan dalam memberantas narkoba.

"Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan Ditresnatkoba Polda Riau, Polres Dumai dan Bengkalis pada Juni dan Juli 2021 terakhir," sebut Viktor didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto.

Viktor menambahkan para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Diantara ada yang menjadi pengendali dan kurir.

"Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," lanjutnya.

Atas tindakan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar