Hukum

Diintai Polisi, HJ Warga Pulau Palas Akhirnya Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN HULU - Seorang pria inisial HJ (36) warga Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pria tersebut diketahui sering transaksi narkoba di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah Lorong Surau, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Atas informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap terduga pengedar sabu tersebut.

"Pada Jum'at (6/8/2021) sore, setelah rangkaian penyelidikan, petugas melakukan penangkapan tanpa perlawanan," kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Selain mengamankan terduga pelaku narkotika HS, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil juga menggeledah HS dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. 

"Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat 17 bungkus plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga shabu," ungkapnya. 

Terduga pelaku, HJ beserta barang bukti sabu seberat 4,45 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. 

"HJ dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun," tambah Ipda Esra.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar