Hukum

Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Dibekuk

Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.

Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu ini berhasil diamankan dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan H Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu," Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH.


Perawalpemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah," ujarnya. 

Setelah rangkaian penyelidikan, anggota Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku inisial MS. "Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor," jelas Ipda Esra. 

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver. "Barang itu merupakan barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar