Hukum

Maling Handphone di Tembilahan Nekat Beraksi

Pelaku pencurian handphone

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN- Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone di saat ada penghuni di dalam rumah.

Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban di Jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. 

Peristiwa pencurian itu pada Kamis 26 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 03.15 WIB. Baru terungkap di tahun 2021 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan panjang.
 
Akibatnya tersangka yang diketahui berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Inhil. 

Dia diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 buah telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anak korban. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 unit Handphone yang terjadi tahun lalu, dan baru sekarang terungkap.

"Betul telah terjadi tindak pidana pencurian Hp didalam rumah jalan Tanjung Harapan Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan. Peristiwa itu terjadi tahun lalu dan berhasil kami ungkap sekarang," jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, setelah peristiwa itu korban juga langsung melaporkan kepada Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

"Kronologisnya saat itu pelapor mendengar teriakan "maling-maling" dari anaknya, sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu bagian belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit handphone yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," kata Ipda Esra.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 juta rupiah. "Setelah penyelidikan oleh Tim, aksi pencurian itu terungkap setelah Tim berhasil melacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore," ujarnya. 

Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) handphone  android diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar