LPSK Berikan Perlindungan Kepada 997 Petani Asal Kampar Akibat Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Hendardi, Ketua SETARA Institute menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan 997 petani yang tergabung Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam status perlindungan negara. Hal itu kata Hendardi, buntut dari kriminalisasi, dua petani yang tergabung dalam Kopsa M atas laporan PTPN V.
Prosesnya hukumnya dinilai tidak prosedural apa yang dilakukan Polres Kampar. "Cara-cara kriminalisasi oleh PTPN V ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah " ungkap Hendardi, kepada, Gagasan, Selasa, 14, September, 2021.
Praktik kotor tersebut tegas Hendardi seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi lanjut dia faktanya di lapangan masih banyak terjadi.
Baca Juga : Jaksa Sahkan Koperasi Abal-Abal PTPN V, Jaksa Agung Diminta Tegur Kejati Riau
"Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan, ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional. " kata Hendardi, di Jakarta.
Diungkapkan Hendardi, petani yang menjual hasil kebun sendiri justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar.
Dalam sekejap kata Hendardi, kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka. Kasus rekayasa dengan nomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 ini, telah menjerat Kiki ISlami Parsha pada (2/9/2021) dan Samsul Bahari pada (7/9/2021).
Atas ancaman kriminalisasi tersebut, terang Hendardi, perwakilan 997 petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dirampas PTPN dan pihak swasta lainnya ini mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga : PTPN V Makin Ganas, SETARA Institute Desak, Ercik Thohir, Kapolri, Kejagung RI Turun Tangan
"LPSK telah menetapkan petani-petani Kopsa M berada dalam status perlindungan lembaga negara ini. Petani-petani ini adalah saksi dan korban dari tata kelola PTPN V yang tidak akuntabel dan memperdaya rakyat dalam skema kerjasama yang tidak setara " terang mantan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan (KPK) ini.
Menurut Hendardi, penggunaan instrumen hukum untuk membungkam petani adalah tindakan indisipliner dan kesewenang-wenangan aparat yang tidak boleh dibiarkan.
Dikatakan Hendardi, Menkopolhukam Mahfud MD., Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menghentikan kriminalisasi yang memalukan institusi-institusi negara dan badan usaha milik negara.
Baca Juga : Kebun Seluas 2050 HA Milik Petani Dirampas PTPN V, Dua Warga Dipolisikan
"Komplonas dan Bareskrim Polri mengawasi secara langsung dan seksama atas peragaan kesewenang-wenangan aparat Polri. Visi Polri yang presisi dari Kapolri harus dipatuhi jajaran kepolisian di level Polda, Polres dan Polsek di seluruh Indonesia " tutup dia.
Tulis Komentar