Pemungutan Parkir di Pekanbaru Berpotensi Tingkatkan PAD
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengungkapkan alasan mengapa Komisi II DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan adanya pungutan parkir di Indomaret dan Alfamart.
Diketahui sebelumnya pelanggan dua mini market berjaringan itu bebas biaya parkir karena Indomaret dan Alfamart sendiri yang membayarkannya ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun kini pelanggan yang berbelanja di dua minimarket tersebut harus merogoh kocek untuk membayar parkir setelah area parkir di Pekanbaru dikelola oleh PT Yabisa Sukses Mandiri (YBM).
Sabarudi, mengatakan jauh sebelum pengelolaan parkir diserahkan ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YBM), Komisi II sudah melakukan rapat dengan Bapenda Pekanbaru dan juga Indomaret serta Alfamart.
"Dirapat itu diketahui bahwasanya biaya pajak parkir di Indomaret dan Alfamart itu sekitar Rp200 ribu per bulannya, regulasi yang digunakan pajak parkir," kata Sabarudi.
Tulis Komentar