Hukum

Pencuri 4 Kota Infaq di Concong Luar Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian kotak infaq di Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Indragiri Hilir. (Dok.Humas Polres Inhil).

GAGASANRIAU.COM, CONCONG LUAR - Pelaku pencurian 4 kotak infaq di Penginapan Rafi Jalan Datuk Laksamana dibekuk Polsek Concong.

Pelaku berinisial YT (35) warga Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (26/9/2020), sekitar pukul 05.30 WIB, saksi melihat kotak infaq tersebut raib dibawa kabur maling.

Saat itu saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh lalu kembali ke rumahnya yang sekaligus tinggalnya di Penginapan Rafi tersebut.

"Saat hendak mengisi kotak Infaq, Ia melihat Kotak Infaq Yatim Piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak Infaq lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong," kata Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra.

Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak infaq itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak Infaq atau diambil pencuri.

"Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti," ungkap Esra. 

Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan. 

"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya. 

Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.
Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama  Lima tahun penjara.

Untuk diketahui, 4 kotak infaq milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing-masing pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi Jalan Datuk Laksamana.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar