Hukum

Bobol Rumah Tetangga, Maling di Dusun Kembang Baru Curi 2 Hp

Pelaku pembobol rumah tetangga

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Pria berinisial M (19) warga Dusun Kembang Baru RT 02 RW 02 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam ini membobol rumah tetangganya sendiri.

Pelaku masuk dari pintu belakang rumah membongkar paksa. Setelah berhasil masuk, pelaku pun bergerilya mencari barang-barang berharga. 2 unit handphone berhasil dibawa kabur.

Untungnya sang anak pemilik rumah itu terbangun jam 04.15 WIB subuh dan membangunkan ibunya yang bernama SR (33) dan mengatakan, "Bu, ada maling masuk ke rumah kita," teriaknya, Senin (21/09/2021).

SR selaku pemilik rumah tersentak bangun mendengar kata "ada maling masuk ke rumahnya". Kemudian dia memeriksa semua pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan dalam keadaan rusak. 

Bu SR pun berseru kepada anaknya, "coba periksa HP kita, yang di laci dan diatas speaker", perintah ibunya

Lalu anaknya pergi untuk memeriksa, namun HP Samsung A12 dan HP Oppo A9 milik mereka pun sudah tidak ada lagi alias hilang.

Hilangnya 2 unit HP miliknya itu, Bu SR merasa dirugikan kurang lebih Rp.5.500.000 (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian Bu SR bersama anaknya melaporkan kejadian ini ke Polisi untuk diusut.

Mendapat laporan korban, Kapolsek Kunto Darussalam langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota menuju ke rumah pelapor untuk melakukan penyelidikan.

Dan setelah dilakukan penyelidikan, didapati ciri-ciri diduga pelaku, dan diketahui keberadaannya sedang di rumahnya.

Langsung saja Penegak Hukum itu berangkat ke rumah diduga pelaku dan berhasil membekuknya disana.

"Tersangka M mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik Bu SR, dan telah menjual HP itu kepada orang lain", ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Kunto Darussalam didampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH.

Selain itu kepada Tim Reskrim, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian dengan cara bongkar rumah sebanyak 4 kali di sekitar Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

"Tersangka dan Barang bukti berupa 1 buah kotak hp samsung A12 dan Uang Rp 107.000.- (seratus tujuh ribu rupiah) kini sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut", pungkas Kapolsek Kunto Darussalam.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar