Hukum

Gunakan Narkotika Jenis Sabu, Pria di Rohul Diamankan

Tersangka SE bersama barang bukti. Dok. Humas Polres Rohul

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Seorang pria berinisial SE berhasil diringkus atas perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul) kepada Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, bersama Personilnya melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan Tersangka SE, bermula ketika masyarakat memberi info pada Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wib bahwa di belakang Lapangan Futsal Desa Kabun Kecamatan Kabun sering digunakan tempat  mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kabun AKP Didi  Antoni, SH MH bersama Kanit Reskrim IPTU Jon  Heri, SH dan Team dari Polsek Kabun melakukan penyelidikan

Kemudian sekira pukul 12.30 Wib dilakukan penggerebekan di belakang Lapangan Futsal tersebut.

Didapatilah Dua orang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu, namun Satu orang yang berhasil diamankan yaitu S E Als Surya, sedangkan Satu lagi Ilham melarikan diri

Adapun Barang Bukti (BB) yang didapat Satu Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Surya.

“Kemudian  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar