Riau

Tinggal 13 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Program Penghapusan Pajak

Foto istimewa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengungkapkan terjadi kenaikan pendapatan daerah bersamaan dengan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu dan akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang.

"Ini cukup bagus, dan target kita itu tahun depan akan naik lagi, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dan meningkatkan PAD nya," ucapnya.

Husaimi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan program ini dikarenakan tidak akan ada di setiap tahun.

"Kalau kemarin tidak bayar 4 tahun dan dibayar tahun ini, kan tahun depan tinggal bayar 1 tahun saja, tidak ada dendanya, tahun depan tidak akan ada penghapusan lagi," tutupnya.

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar