Fraksi PKS Sebut Pemberhentian Hamdani Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Banyak Langgar Tatib
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru merupakan hal yang ilegal. sebab, menurut fraksi PKS proses pemberhentian Hamdani banyak melenceng dari aturan.
Muhammad Sabarudi, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru mengatakan saat pimpinan DPRD lain menggelar Badan Musyawarah atau Banmus, Senin kemarin. Ia menyebut, Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kemarin itu ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD," jelas Sabarudi, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan tata tertib salah satunya melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD di Pasal 135. Ia menjelaskan bahwa surat-surat itu harus ditandatangani oleh ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan.
Tulis Komentar