Hukum

Curi 4 Tandan Sawit, Pria di Rohul Diamankan Polisi

Pelaku pencurian buah kelapa sawit

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pria diamankan petugas akibat curi empat tandan sawit milik kebun Plasma Adm Desa Dayo Blok 35 C.

Pria tersebut berinisial H (49 tahun) warga RT 001 Pelita 1 Desa Tapung Jaya,  Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.

Pencurian tersebut pada Jumat 05 November 2021, sekira pukul 10.00 Wib, pelapor ditelepon oleh ketua KUD yang memberitahukan adanya pencurian di kebun plasma KUD Dayo Mukti diblok 35c.

Selanjutnya pelapor bersama saksi disuruh mengecek kebenarannya dan ternyata benar adanya seorang pelaku yang sudah di amankan di kantor KUD Dayo Mukti beserta barang bukti.

"Barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit dan 1 bila sabit, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun," Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Atas kejadian tersebut pelapor/pihak KUD Dayo Bukti, mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar