Hukum

Miliki Sabu, IRT di Inhil Dibekuk Aparat

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KERITANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisal F (39) dibekuk Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu (6/11).

F dibekuk di rumahnya Jalan Tanjung Pura, Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

"Saat penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket, seberat 22,39 gram," kata Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU Indra Lubis, SE, SH, MH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Kotabaru Seberida yang diedarkan oleh F. 

"Untuk memastikan informasi itu, Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan," terangnya.

Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi sabu. Unit reskrim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan. 

"Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat  Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan," kata Ipda Esra. 

Sementara F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan pada Minggu (7/11), Sat Narkoba Polres Inhil juga  berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. 

"Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang," sebutnya. 

Hasil interogasi terhadap tersangka, JE mengakui telah menjual shabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya. 

"Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya di rumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan," tutur Ipda Esra. 

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar